Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berapa Harta Zainuddin Saro Anggota DPRD Wajo Fraksi Golkar? Anaknya Pemukul Jukir Dituntut 6 Bulan

Zainuddin Ambo Saro adalah ayah Aan Saputra Wijaya penganiaya juru parkir Toko Mr.DIY Sengkang, Suwardi (47) terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Zainuddin Ambo Saro adalah ayah Aan Saputra Wijaya penganiaya juru parkir Toko Mr.DIY Sengkang, Suwardi (47) terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Zainuddin Ambo Saro Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaanya ke LHKPN.

Zainuddin Ambo Saro adalah ayah Aan Saputra Wijaya penganiaya juru parkir Toko Mr.DIY Sengkang, Suwardi (47) terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu.

Bedasarkan penelusuruan di LHKPN KPK, nama Zainuddin Ambo Saro atau Zainuddin Saro tak ditemukan.

Harta kekayaan Zainuddin jadi sorotan saat Aan dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap juru parkir yang bernama Suwardi (47).

Baca juga: Profil Dito Ariotedjo Menpora Termuda Belum Lapor Harta Kekayaan ke LHKPN, Rekan Bisnis Raffi Ahmad

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anne Ratna Bupati Purwakarta Segel Gereja, Mobil Rp2,1 M, Motor Rp375 Juta

“Yang bersangkutan dituntut selama enam bulan penjara dan sudah dilakukan pembacaan tuntutan," ujar Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad Apriadi Danial kepada Tribun-Timur.com, Selasa (4/4/23).

Aan menjalani sidang tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri Sengkang dengan nomor perkara Aan: 29/Pid.B/2023/PN skg. pada Rabu (29/3/2023).

Ia menambahkan bahwa pertimbangan enam bulan penjara karena terdakwa mengaku telah berbuat salah.

"Apalagi terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di persidangan," tambahnya.

Agenda putusan sidang putusan akan dilaksanakan pada 12 April. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sengkang menyatakan terdakwa Aan Saputra Wijaya alias Aan Bin Zainuddin Saro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.

Diketahui, Kasus pemukulan terhadap tukang parkir Toko Mr.DIY Sengkang, Suwardi (47) terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu.

Pelaku yang bernama Aan mengaku awalnya hendak ke pesta perkawinan salah satu kerabat, karena melihat tempat parkir di Gedung tersebut penuh maka berinisiatif untuk memarkir di depan Toko MR.DIY.

 Juru parkir menegur pelaku dan melarang parkir di depan toko.

Tak terima ditegur, Aan tiba tiba melayangkan pukulan kepada tukang parkir hingga terpental.

Alhasil, Suwardi mengalami luka-luka dan terhalang aktivitasnya sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 0118/RSHCM/II/2023 yang dikeluarkan Rumah Sakit Hikmah Citra Medika Sengkang, tertanggal 30 Januari 2023 dengan hasil keluhan nyeri di daun telinga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved