Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea Cukai 2020 saat Sri Mulyani Dikelabui, Anak Buah Erick

2020 adalah tahun saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikelabui Direktorat Bea dan Cukai menurut Menko Polhukam, Mahfud MD.

|
Editor: Ansar
Dirjen Bea dan Cukai
Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea Cukai pada tahun 2020. Tahun 2020 adalah momen Menkeu Sri Muluani dikelabui anak buahnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea Cukai pada tahun 2020.

2020 adalah tahun saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikelabui Direktorat Bea dan Cukai menurut Menko Polhukam, Mahfud MD.

Impor emas batangan disebut emas mentah.

Mahfud menceritakan, Sri Mulyani tidak mendapatkan data yang valid soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Padahal, laporan dugaan pencucian uang itu sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Sosok Pejabat Kemenkeu Berani Kelabui Sri Mulyani Menurut Mahfud MD? Emas Batangan Disebut Mentah

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kombes Mokhamad Ngajib Kapolrestabes Makassar yang Baru, Koleksi Pajero

Ia lantas menunjukan salah satu data soal dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan di Direktorat Bea Cukai yang dilaporkan PPATK tahun 2020 terkait impor emas batangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 189 triliun.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah.

Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah'?" papar Mahfud.

Direktorat Bea Cukai, lanjut Mahfud, menyatakan kepada PPATK bahwa emas yang diimpor merupakan emas murni, yang kemudian dicetak di Surabaya menjadi emas batangan.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” kata dia.

Mahfud mengungkapkan PPATK telah mendengus dugaan pencucian uang itu sejak tahun 2017 dan langsung melaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.

Tetapi hingga tahun 2020, laporan kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja Sri Mulyani.

Maka dalam pertemuan 14 Maret 2023, PPATK menyampaikan kembali adanya transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu pada Sri Mulyani.

Baru setelah itu, pejabat eselon 1 di Kemenkeu mengaku bakal mendalami transaksi mencurigakan tersebut.

Tapi laporan yang diberikan bukan terkait dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved