Disidang DKPP, Komisioner KPU Pangkep Rohani Laporkan Rekannya ke Mapolda Sulsel
Rohani diduga melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah Aminah dalam sebuah rapat di Kantor KPU Pangkep.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Rohani juga telah mengajukan laporan ke Mapolda Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen negara berita acara pada 13 Februari yang lalu sebagai bentuk tanggung jawab moralnya menjaga integritas lembaga dan personal sebagai penyelenggara pemilu.
Ia juga mengutip pada ketentuan pasal 37 Point 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal pengadu dan/atau pelapor atau pihak terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.