Remaja Bunuh Ayah Tiri
Anak Terancam Penjara 7 Tahun Pasca Aniaya Ayah Sambung Hingga Meninggal Dunia
Polres Soppeng mengamankan remaja berinisial Ri (21) setelah menganiaya berujung pembunuhan.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG- Polres Soppeng mengamankan remaja berinisial Ri (21).
Ri diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berujung pembunuhan.
Pembunuhan itu terjadi pada ayah tirinya di ruang tamu rumahnya, Lorong Sejahtera Kompleks Pasar Sentral Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya itu, Ri pun dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan ke Ri adalah pasal 351 ayat 3, pasal 338, dan pasal 340 KUHP.
"Pelaku kita kenakan pasal berlapis atas tindak pidana penganiayaan dan menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Irvan Fachri ke Tribun Timur, Selasa (28/3/2023).
Berikut bunyi pasal yang menjerat RI: Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan.
Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.
Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.