Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Bunuh Ayah Tiri

Anak Terancam Penjara 7 Tahun Pasca Aniaya Ayah Sambung Hingga Meninggal Dunia

Polres Soppeng mengamankan remaja berinisial Ri (21) setelah menganiaya berujung pembunuhan.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Muh Hasim Arfah
dok Polres Soppeng
Polres Soppeng mengamankan remaja berinisial Ri (21), Minggu (26/3/2022). Ri menganiaya ayah tiri hingga meninggal dunia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG- Polres Soppeng mengamankan remaja berinisial Ri (21).

Ri diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berujung pembunuhan.

Pembunuhan itu terjadi pada ayah tirinya di ruang tamu rumahnya, Lorong Sejahtera Kompleks Pasar Sentral Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya itu, Ri pun dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan ke Ri adalah pasal 351 ayat 3, pasal 338, dan pasal 340 KUHP.

"Pelaku kita kenakan pasal berlapis atas tindak pidana penganiayaan dan menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Irvan Fachri ke Tribun Timur, Selasa (28/3/2023).

Berikut bunyi pasal yang menjerat RI: Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan.

Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan.

Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved