Abd Rauf Malaganni Optimistis Pemkab Gowa Raih WTP ke-11
Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki dan kita tindaklanjuti.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni optimistis Pemerintah Kabupaten Gowa akan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya melalui laporan keuangan yang telah diserahkan.
Demikian disampaikannya seusai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (27/3/2023).
Laporan diterima Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
"Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki dan kita tindaklanjuti. Kita berharap mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke-11 kalinya," tuturnya.
Karaeng Kio, sapaannya, mengatakan setelah dilakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.
Selain itu wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.
Keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
"Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania menuturkan, dalam proses penyusunan pelaporan keuangan ini tentunya ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Namun pihaknya berhasil menyelesaikan dengan baik yang dibuktikan dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2022.
Baca juga: Pemkab Wajo Belajar Pengelolaan Keuangan SIPD Pemkab Barru yang Berhasil Raih WTP
Baca juga: Pertahankan WTP, Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel
"Kita sudah serahkan sebelum batas akhir sesuai dengan aturan bahwa penyerahan laporan keuangan itu dijelaskan di aturan yang ada bahwa tidak boleh lewat dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau kita bicara 3 bulan itu maka kita tidak boleh melebihi 31 Maret 2023 untuk laporan tahun 2022," jelasnya
Sementara, Amin Adab Bangun menuturkan pihaknya membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa BPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan Kode Etik, hingga Standar Pemeriksa Keuangan Negara dan juga Peraturan Perundang-undangan.
"Kami mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.