Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Teten Masduki Menteri 'Termiskin' Jokowi, Bandingkan Gaji dan Tunjangan dengan Harta Kekayaan

Jika dibandingkan, harta kekayaan dan tunjangan menteri tak sebanding dengan harta kekayaan dan koleksi barang atau kendarannya.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, saat memamerkan sepatu buatan lokal yang ia pakai sehari-hari, Senin (20/3/2023). 

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Gaji menteri

Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay.

Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dan belum pernah direvisi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved