Pakaian Bekas Impor
Pengusaha Cakar di Bulukumba Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor
Penjualan pakaian bekas impor dapat merusak produsen dalam negeri dan usaha kecil dan menengah (UKM) tekstil di Indonesia.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pengusaha Cakar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menolak larangan impor pakaian bekas.
Pengusaha cakar, Sufri, menyebut alasan para pengusaha cakar menolak larangan pemerintah itu.
“Kami selaku pengusaha cakar tentu menolak larangan impor pakaian bekas (thrifting) oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang bergantung pada usaha tersebut," ujar Sufri pada Jumat (24/3/2023).
Ia berharap pemerintah meninjau kembali larangan tersebut karena akan banyak orang yang kehilangan mata pencaharian.
Untuk diketahui, sejumlah masyarakat memang senang membeli baju bekas impor.
Mereka bisa memiliki baju branded dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun pemerintah kini melarang perdagangan baju bekas impor atau thrifting.
Selain karena penyakit, penjualan pakaian bekas impor dapat merusak produsen dalam negeri dan usaha kecil dan menengah (UKM) tekstil di Indonesia.
Larangan tersebut pun menuai protes dari para pengusaha pakaian bekas.
Para pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian yang telah dijalani selama puluhan tahun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.