Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakaian Bekas Impor

Pengusaha Cakar di Bulukumba Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Penjualan pakaian bekas impor dapat merusak produsen dalam negeri dan usaha kecil dan menengah (UKM) tekstil di Indonesia.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Deretan usaha cakar di Pasar Sentral Bulukumba, Jl Sam Ratulangi, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (24/3/2023). Pengusaha cakar tolak larangan impor pakaian bekas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Pengusaha Cakar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menolak larangan impor pakaian bekas.

Pengusaha cakar, Sufri, menyebut alasan para pengusaha cakar menolak larangan pemerintah itu.

“Kami selaku pengusaha cakar tentu menolak larangan impor pakaian bekas (thrifting) oleh pemerintah. Banyak masyarakat yang bergantung pada usaha tersebut," ujar Sufri pada Jumat (24/3/2023).

Ia berharap pemerintah meninjau kembali larangan tersebut karena akan banyak orang yang kehilangan mata pencaharian.

Untuk diketahui, sejumlah masyarakat memang senang membeli baju bekas impor.

Mereka bisa memiliki baju branded dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun pemerintah kini melarang perdagangan baju bekas impor atau thrifting.

Selain karena penyakit, penjualan pakaian bekas impor dapat merusak produsen dalam negeri dan usaha kecil dan menengah (UKM) tekstil di Indonesia.

Larangan tersebut pun menuai protes dari para pengusaha pakaian bekas.

Para pedagang khawatir kehilangan mata pencaharian yang telah dijalani selama puluhan tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved