Pakaian Bekas Impor
Pedagang Cakar di Pastur Jeneponto Sepi Pembeli Imbas Larangan Pakaian Bekas Impor
Kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi masyarakat yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pedagang pakaian bekas impor alias cakar di Lapangan Pastur, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sepi pembeli.
Hal tersebut imbas dari larangan pemerintah beberapa waktu lalu untuk menyetop pakaian bekas impor ke Indonesia.
"Iye ada kami dengar (larangan) dari pemerintah, ini sunyi mungkin karena itu, ditambah hujan jadi tidak datang semua temanku," kata seorang pedagang, Selasa (21/3/2023) malam.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi masyarakat yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas.
"Bagaimana di pak, kalau kita dilarang jual cakar (pakaian bekas) terus bagaimana caraku untuk nafkahi anak-anakku, karena dari siniji saya bisa menghasilkan uang kodong," tuturnya.
Ia pun akan tetap menjual selama belum ada penertiban secara resmi.
"Ya nanti kalau berhenti betulan baruki berhenti menjual," ungkapnya.
Untuk diketahui, larangan pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu juga menyebut pakaian bekas impor akan mengganggu industri dalam negeri.
Jokowi meminta agar hal tersebut segera ditindak.(*)
Laporan Kontributor Tribun Timur, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.