Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 7.873 Calon Jemaah Haji Sulsel Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Termasuk 683 Cadangan 364 Lansia

7.873 daftar haji regular ini termasuk jamaah cadangan dan jamaah prioritas dari kalangan lansia.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Ilustrasi Kakbah. 

TRIBUN-TIMUR.COM — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengumumkan 203.320 nama calon haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Daftar ini termasuk 7.873 calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) atau 3,87 persen dari total 203.320 jamaah dari 34 provinsi di Indonesia.

Ke-7.873 daftar haji regular ini termasuk jemaah cadangan dan jamaah prioritas dari kalangan lansia.

Dari daftar yang diterima Tribun, ada 683 kuota jemaah cadangan dari 24 kabupaten/kota dan 364 jamaah prioritas dari kalangan lanjut usia (lansia).

Jamaah haji terbanyak yang berhak melunasi dari Makassar; 1.076 jamaah.

Sedangkan kabupaten dengan kuota terkecuil dan berhak pelunasan adalah Toraja Utara (18 jamaah).

Kabupaten asal terbanyak kedua adalah Bone (708), menyusul Gowa (569 orang), kemudian berurutan Wajo (382), Pinrang (338), Jeneponto (323), Pangkep (286). 

Untuk pengecekan jamaah haji Sulsel di link berikut https://bit.ly/42vRpK1

Jamaah lansia adalah yang berusia minimal 65 tahun sebelum pemberangkatan kloter pertama, 24 Mei 2023.

Kuota untuk 34 provinsi ini terdiri 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang, Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023), mengkonfirmasikan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Kita sudah terbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Saiful.

Untuk daftar nasional tau 34 provinsi bisa diakses melalui link berikut:

http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Merujuk Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini, sebesar Rp 49,8 Juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved