Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Pramono Anung Sekretaris Kabinet Teken Larangan Buka Puasa Pejabat, Mobil Mini Cooper

Harta kekayaan Pramono Anung ternyata mengalami peningkatan dan hampir mencapai Rp100 miliar.

Editor: Ansar
Kompas.com
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Pramono Anung Menteri Sekretaris Kabinet yang teken larangan pejabat untuk buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Harta kekayaan Pramono Anung ternyata mengalami peningkatan dan hampir mencapai Rp100 miliar.

Larangan buka puasa bersama tersebut khusus untuk pejabat di kementerian dan lembaga negara.

Larangan buka puasa pejabat tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, kini direspon berbagai pihak.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

Baca juga: Perbandingan Harta Ahmad Ali dan Rusdi Masse 2 Kader Nasdem Kaya Raya di DPR RI, Koleksi Mobil Beda

Baca juga: Harta Kekayaan Zulkifli Hasan Mendag Traktir Para Menteri Ekonomi ASEAN, Punya 2 Mobil, 9 Tanah

"Pelaksanaan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).

Dikutip dari lembaran surat tersebut, alasan Presiden Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.

Adapun status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian tertulis dari surat tersebut.

Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut.

Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved