Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Anggota KPU Sulsel

Diadukan ke DKPP, Timsel Konfrontir Petahana saat Wawancara Calon Anggota KPU Sulsel

Timsel telah menetapkan 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/wahy
Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng (tengah) saat mengumumkan calon anggota KPU Sulsel periode 2023-2028 di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (24/3/2023). Dua petahana yang lolos, yaitu Fatmawati dan Upi Hastati diduga bermasalah karena dilaporkan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) telah menetapkan 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk periode 2023-2028.

Namun, dua petahana yang lolos, yaitu Fatmawati dan Upi Hastati diduga bermasalah karena dilaporkan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu.

Meskipun laporan tersebut masih sementara berproses di DKPP, Timsel KPU Sulsel tetap meloloskan kedua petahana yang dianggap bermasalah itu.

Menanggapi laporan OMS itu, Ketua Timsel KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan telah mengkonfirmasi semua masalah tersebut saat proses wawancara.

Bukan hanya kepada terduga petahana, tetapi Timsel juga mengklarifikasi hal tersebut ke komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga mendaftar KPU.

"Jadi kami itu sudah konfrontir kepada pelaku yang tanda tangan, maupun pelaku yang tidak tanda tangan, dengan alasan semuanya," kata Nur Fadhilah di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (24/3/2023).

"Ketika kami tanyakan apakah putusan yang dilakukan oleh KPU itu adalah putusan kolektif kolegial? Mereka menjawab iya kolektif kolegial," tambahnya.

Berdasarkan jawaban tersebut, Nur Fadhilah menyimpulkan bahwa putusan yang diambil saat itu adalah keputusan lembaga.

Nur Fadhilah juga menyebutkan bahwa satu dari tiga calon yang tidak menandatangani keputusan KPU telah diklarifikasi karena berada di luar kota, bukan karena tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Selain itu, Nur Fadhilah juga telah menanyakan langsung ke Bawaslu Sulsel dan mendapatkan informasi bahwa keputusan Bawaslu Sulsel dalam persidangan juga adalah putusan lembaga.

Nur Fadhilah mengingatkan bahwa putusan Bawaslu mengikat dan jika seseorang tidak puas, maka lembaga yang harus digugat, bukan Timsel.

Ia juga meminta agar tidak memberikan gorok-gorok kepada Timsel dan menegaskan bahwa Timsel hanya mengacu pada rekam jejak para calon anggota KPU.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved