Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

5 Golongan Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Meski pada dasarnya puasa Ramadan wajib dilakukan semua kaum muslim, namun terdapat golongan tertentu yang tidak wajib melakukan puasa Ramadhan.

Editor: Sakinah Sudin
MIDJOURNEY
Ilustrasi 5 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. 

Namun, apabila sakitnya tidak mengancam jiwa dan masih mampu berpuasa, maka tetap disunnahkan untuk berpuasa.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan

Orang yang sedang dalam perjalanan yang jauh dan berada di luar kota atau negeri dapat tidak berpuasa selama masa perjalanan.

Namun, apabila mampu untuk berpuasa dan tidak mengganggu perjalanannya, maka disarankan untuk tetap melaksanakan ibadah puasa.

3. Orang yang sedang hamil atau menyusui

Orang yang sedang hamil atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan mempengaruhi kesehatan dan nutrisi ibu atau bayi yang dikandung atau disusui.

Namun, jika kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan, maka disarankan untuk tetap berpuasa.

4. Orang yang masih dalam masa nifas

Orang yang masih dalam masa nifas atau haid tidak diperbolehkan berpuasa selama masa tersebut.

Setelah masa nifas berakhir, ia diwajibkan untuk mengganti puasanya yang terlewat.

5. Orang yang sudah lanjut usia

Orang yang sudah lanjut usia dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang menderita penyakit kronis, juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.

Namun, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya, maka disarankan untuk tetap berpuasa.

Dalam Islam, keringanan ini diberikan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu kesehatan dan kesejahteraan seseorang.

Meskipun tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun golongan yang tidak berpuasa tetap diharapkan untuk memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved