Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Haryadi Suyuti Eks Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Naik 2 Kali Lipat saat Disuap

KPK eksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Haryadi Suyuti mantan Wali Kota Yogyakarta yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

KPK eksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin. 

Harta kekayaan Haryadi Suyuti juga meningkat dibandingkan periode pertamanya menjabat sebagai Wali Kota.

Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Sumber Harta Kekayaan Rp472 M Wiranto Panglima Terakhir ABRI, Dua Kali Gagal di Pilpres

Baca juga: Harta Kekayaan Eddy Hiariej Wamenkumham yang Dituding IPW Gratifikasi, Mobil Mini Cooper dan Jeep

Haryadi selanjutnya akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun. 

Ia juga mesti membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

"Untuk terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," kata Ali.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika menyuap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.

Oon memberikan uang 20.450 dolar AS dan Rp20 juta kepada Haryadi. 

Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.

Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara. 

Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS atau sekitar Rp101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Harta kekayaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved