Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Kekayaan Ketua DPRD Pinrang Muhtadin Rp7,3 Miliar, Punya 6 Mobil dan Utang Rp2,5 Miliar

Ketua DPRD Pinrang Muhtadin tercatat memiliki harta kekayaan Rp7.389.925.618.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin 

Mobil Honda Jazz GE8 1.5 E AT tahun 2014 hasil sendiri Rp189 juta.

Untuk harta bergerak lainnya tercatat Rp241 juta.

Surat berharga tidak ada. Sementara kas dan setara kas Rp. 166.925.618

Muhtadin tercatat memilki utang Rp2.500.000.000.

Hanya saja tidak disebutkan jenis utang yang dimaksud.

Dalam pengumuman tersebut terdapat tiga catatan.

Bunyi catatan pertama adalah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan harta kekayaan bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan yang kedua adalah pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terakhir ditekankan,  pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved