Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Suap Auditor BPK Sulsel, Terdakwa Sebut Ada Perintah Orang Pusat

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Aulia mengatakan besok sidang dilanjutkan. Awalnya pekan lalu dijadwalkan keempat terdakwa hadir sebagai saksi.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana sidang lanjutan kasus suap auditor BPK Sulse berlanjut di Kantor Pengadilan Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (14/3/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus suap auditor BPK Sulsel akan berlanjut dan menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi ini adalah terdakwa yaitu Andi Sonny dam Yohanes Binur.

Sidang akan digelar di kantor Pengadilan Negeri, Kota Makassar, Selasa (21/3/2023) besok.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Aulia mengatakan besok sidang dilanjutkan.

Awalnya pekan lalu dijadwalkan keempat terdakwa hadir sebagai saksi.

Namun karena waktu yang memungkinkan, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan atau besok.

"Harusnya minggu lalu selesai tapi waktu tidak mungkin. Jadi besok ada sidang lagi Andi Sonny dan Yohanes Binur memberikan keterangan," katanya kepada tribun timur, Senin (20/3/2023).

Sidang pekan lalu, menghadirkan Gilang Gumilar dan Wahid Ikhsan Wahyudin.

Persidangan itu kemudian membuka fakta baru terkait ada keterlibatan BPK Pusat.

Terdakwa Gilang Gumilar menerangkan bahwa adanya permintaan dari BPK Pusat turun ke BPK Sulsel.

Permintaan itu disampaikan oleh terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) kepada Gilang.

"Informasi itu disampaikan dari Wahid bahwa ada permintaan dari BPK Pusat," kata Gilang saat sidang.

"Muncul kemudian ide tersebut (dana 1 persen) yang dikumpulkan dari kontraktor," jelasnya.


Persidangan ini memang dimajukan untuk menghindari banyak libur dan bulan puasa.


Gilang menambahkan saat Edy Rahmat di OTT KPK, auditor BPK sempat panik.


Pasalnya, uang tersebut hasil suap dari para kontraktor melalui Edy Rahmat.


Uang tersebut kemudian disembunyikan kepada salah satu pegawai.


Kemudian para terdakwa ini sempat berpikir untuk mengembalikan uang tersebut.


"Karena OTT KPK, mungkin disitu panik karena pegang uang banyak yang berasal dari Edy Rahmat," ucapnya.


"Kemudian ada dua opsi, pertama mengembalikan uang atau membayarkan temuan," ujarnya.

 


Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved