Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sertifikat Tanah

Pemkab Gowa Percepat Program Sertifikat Tanah Warga

Dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat melakukan kegiatan perekonomian dengan jaminan sertifikat yang dimiliki.

Humas Pemkab Gowa
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementrian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Gowa di Ruang Senat Kampus Universitas Hasanuddin,Tamalanrea, Makassar, Jumat (17/3/2023). Pemkab Gowa telah menghibahkan anggaran untuk percepatan pembuatan PTPR dalam rangka PTSL sebagai langkah untuk membantu masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya mempercepat persertifikatan tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Pada Jumat (17/3/2023) di Ruang Senat Kampus Universitas Hasanuddin Tamalanrea Makassar, dilakukan penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) untuk percepatan PTSL.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengatakan bahwa Pemkab Gowa telah menghibahkan anggaran untuk percepatan pembuatan PTPR dalam rangka PTSL sebagai langkah untuk membantu masyarakat.

Dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat melakukan kegiatan perekonomian dengan jaminan sertifikat yang dimiliki.

Abd Rauf juga menerima dua sertifikat yang merupakan aset Pemkab Gowa dan diharapkan sertifikat pada aset lainnya juga segera disertifikatkan untuk menghindari permasalahan sengketa tanah di masa depan.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengapresiasi upaya ini karena masyarakat yang memiliki sertifikat tanah akan membantu perekonomian, baik untuk pengajuan pinjaman permodalan untuk usaha maupun kebutuhan lainnya.

Dengan adanya PTSL, masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah yang akan membantu perekonomian masyarakat dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menyatakan bahwa program PTSL tahun ini di Kabupaten Gowa sedang berjalan untuk 32.835 bidang.

Pemkab Gowa akan melakukan upaya-upaya agar tanah warga dan seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah bisa mendapatkan sertifikat.

Salah satu gudang di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang seluas 1.657 meter dan SDN Cikoro, Kecamatan Tompobulu seluas 566 meter sudah mendapatkan sertifikat.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved