Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Bamsoet Ketua MPR Dukung APBN untuk Desa, Punya Harley dan 27 Tanah, Mobil Rp4,3 M

Bamsoet mendukung jika 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana desa.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat ditemui di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat mendukung 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana desa, Minggu (19/3/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI yang mendukung pengucuran anggaran untuk desa.

Bamsoet mendukung jika 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana desa.

Pernyataan ini disampaikan Bambang saat menghadiri peringatan HUT Undang-Undang Desa ke 9 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat.

"Saya mendukung keinginan para kepala desa 10 persen dari APBN untuk desa," kata Bamsoet saat ditemui awak media di GBK, Minggu (19/3/2023).

Harta kekayaan Bamsoet berdasarkan LHKPN juga mengalami peningkatan periode 2014-2019 mencapai Rp 64.852.113.941.

Saat jadi Ketua MPR, harta kekayaan Bamsoet maik dua kali lipat.

Baca juga: Harta Kekayaan Reda Manthovani Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus David, Mobil Rp130 Juta

Baca juga: Harta Kekayaan Berkurang saat Jadi Mendibud, Nadiem Makarim Berutang Rp193 Juta, Punya Mobil Audi

Diketahui, ribuan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pengawas Desa (BPD) berkumpul di GBK guna mendesak 10 persen APBN dialokasikan untuk dana desa.

Menurut Bamsoet, masa depan Indonesia berada di desa.

Apabila desa tidak makmur, maka masyarakat akan lari ke kota guna mencari pekerjaan.

Pada akhirnya mereka menjadi beban di kota. 

Karena itu, kata Bamsoet, apabila di desa telah tersedia lapangan kerja, maka terdapat perputaran ekonomi.

Masyarakat desa, bahkan yang telah merantau di kota pun akan kembali ke asal mereka.

"Kemudian bisnisnya bisa menjarah dunia, karena sistem IT sudah bekerja," ujar Bamsoet.

Adapun dana 10 persen dari APBN itu, kata Bamsoet, akan diawasi oleh Badan Pengawas Desa (BPD).

Selain itu, DPRD juga bisa mengawasi kucuran dana desa tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved