Abdul Wahab
Kekayaan Sekda Bantaeng Abdul Wahab Rp 1,8 Miliar, Punya Tiga Bidang Tanah di Bantaeng
Sebelum dilantik, harta kekayaan Abdul Wahab sempat mencapai Rp 2.042.560.675 pada 31 Desember 2022.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sekretaris Daerah (Sekda) Bantaeng Abdul Wahab memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.818.213.191 per 18 Januari 2022.
Itu berdasarkan informasi yang dikutip Tribun Timur dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan harta kekayaan itu diketahui sebelum Abdul Wahab kembali menjabat sekda.
Ia kembali dilantik menjadi sekda pada (13/5/2022).
Namun sebelum dilantik, harta kekayaan Abdul Wahab sempat mencapai Rp 2.042.560.675 pada 31 Desember 2022.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bantaeng.
Berikut rincian harta kekayaan Abdul Wahab:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Bantaeng senilai Rp 1.261.200.000.
- Alat dan transportasi, mobil honda CRV senilai Rp 171.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 38.700.000
- Kas dan setara Kas Rp 451.046.080
- Jumlah kekayaan Rp 1.921.946.080.
- Dikurang hutang Rp 103.732.889
- Subtotal Rp 1.818.213.191
Untuk diketahui, masa jabatan Abdul Wahab sebagai sekda Bantaeng sempat berakhir pada (18/10/2021).
Ia kembali dilantik tepat di hari lahirnya pada 13 Mei 2022 oleh Bupati Ilham Azikin setelah diparkir menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Profil Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Saling Sindir Dedi Mulyadi, Diserang Netizen |
![]() |
---|
Bone Juara I SSIC 2025, Usung Proyek Biothanol Berbasis Limbah Pertanian |
![]() |
---|
Benarkah AI di Motorola Edge 60 Pro Tangguh? Ini Hasil Ujinya |
![]() |
---|
Tak Punya Menteri di Kabinet Merah Putih, Nasdem Ikuti Jejak PDIP? Ditentukan di Rakernas |
![]() |
---|
Divonis Bersalah Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.