Tindak Tegas, Imigrasi Kelas I TPI Makassar Deportasi WNA Asal Jerman karena Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan proses deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Heiko Huster.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan proses deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Heiko Huster yang ditemukan tinggal di Indonesia melebihi ijin tinggalnya.
Heiko Huster diamankan saat berada di Bandara Hasanuddin Makassar pada 6 Maret 2023 lalu dan akan dideportasi pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto menyampaikan bahwa proses deportasi Heiko Huster akan dikawal dua petugas dari Makassar ke Jakarta.
Saat itu yang bersangkutan hendak terbang ke Singapura dan kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Jerman.
Warga Jerman tersebut menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata selama berada di kota Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku ijin tinggalnya atau overstay selama 129 harI." jelas Agus.


Proses deportasi WNA Jerman Heiko Huster, pada Rabu (15/3) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan kemudian diterbangkan ke negaranya.
WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
WNA tersebut sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigran Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi, Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah.
"Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah." tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menghimbau kepada para WNI yang bertindak sebagai penjamin dari Orang Asing untuk memperhatikan masa Ijin Tinggal bagi WNA yang mereka sponsori, hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti overstay.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari.(adv\reskyamaliah).
21 WNA Dideportasi dari Sulsel, Termasuk Investor Jepang |
![]() |
---|
Mulai 15 Juli 2025, Kini WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia |
![]() |
---|
WNA di Maros dan Gowa Disisir Imigrasi, Siapa Melanggar? |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Makassar Pulangkan WNA Asal Polandia |
![]() |
---|
Tekan Jumlah Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
![]() |
---|