Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Kekayaan Sekda Palopo Firmanza DP Rp 1,9 Miliar, Tak Punya Kendaraan dan Punya Utang Rp 330 Juta

Harta kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP mencapai Rp 1.901.161.251 atau 1,9 miliar..

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kominfo Palopo
Sekda Palopo, Firmanza DP (kanan). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Harta kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP mencapai Rp 1.901.161.251 atau 1,9 miliar.

Kekayaan Firmanza diketahui melalui pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang di download di laman elhkpn.kpk.go.id.

Dikutip Tribun Timur, Jumat (17/3/2023) sore, kekayaan Firmanza DP itu dilaporkan pada periodik 31 Desember 2021.

Kekayaan Firmanza naik tipis dibandingkan saat dirinya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palopo tahun 2018.

Baca juga: Harta Kekayaan Sekda Takalar Muh Hasbi Capai Rp 6,4 Miliar, Tanah Tersebar di Takalar dan Gowa

Ketika itu, pada periodik 31 Desember 2018 Firmanza melaporkan total harta kekayaan Rp 1.820.161.251.

Harta Firmanza yang dilaporkan terdiri atas tanah dan bangunan Rp 2.200.000.000

Tanahnya seluas 660 m2 di Kabupaten Luwu Timur Rp 650.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 75 m2/67.5 m2 di Kota Palopo Rp 850.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 150 m2/117 m2 di Kabupaten Gowa Rp 700.000.000.

Firmanza dalam laporan itu tidak mempunyai alat transportasi dan mesin.

Sementara harta bergerak lainnya Rp 29.000.000.

Surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp 2.161.251.

Dalam laporan itu, Firmanza mencantumkan utang sebesar Rp 330.000.000.

Hanya saja tidak disebutkan jenis utang yang dimaksud.

Dalam pengumuman tersebut terdapat tiga catatan.

Bunyi catatan pertama adalah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. 

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan harta kekayaan bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan yang kedua adalah pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terakhir ditekankan,  pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved