Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolaborasi dengan KPU dan Bawaslu, Kemenkumham Sulsel Ulas Partai Politik di Makassar

Kakanwil Kemenkumham Sulsel mengapresiasi terselenggaranya joint diseminasi tentang partai politik bersama KPU dan Bawaslu Sulsel.

DOK KEMENKUMHAM
Kemenkumham Sulsel gelar joint diseminasi tentang partai politik bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kota Anging Mammiri pada tanggal 14 Maret 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, memberikan apresiasi atas terselenggaranya joint diseminasi tentang partai politik bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kota Anging Mammiri pada tanggal 14 Maret yang lalu.

Kegiatan ini diselenggarakan atas inisiatif Divisi Yankumham Kanwil Sulsel dengan melibatkan tiga narasumber utama, yaitu Koordinator Politik Ditjen AHU Tjasdirin, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir dan Ketua Bawaslu Sulsel H.L. Arumahi.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 partai politik dan 15 camat di Kota Makassar.

Dalam kegiatan ini, Tjasdirin menjelaskan bahwa layanan pengadministrasian badan hukum partai politik pada Kementerian Hukum dan HAM meliputi pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan, berdasarkan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan perubahannya (UU No.2/2011).

Adapun pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi melalui Kantor Wilayah dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan kepengurusan partai politik yang akurat, terkini, terpadu, serta mudah diakses.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menekankan tentang pentingnya penguatan partai politik untuk memperbaiki demokrasi sebagai institusi publik.

Menurut Faisal, partai politik sepatutnya lebih reformis dari yang lain sebagai salah satu pelopor utama terjadinya reformasi dari orde baru.

Segala keputusan strategis selalu terkait dengan partai politik, seperti pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Oleh karena itu, partai politik perlu diperkuat.

Peserta Pemilu ada tiga yakni Partai politik, Perseorangan atau calon DPD, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Partai Politik dibagi atas tiga, Calon Anggota DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi, dan Calon Tingkat Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Sulsel H.L. Arumahi menambahkan bahwa partai politik sebagai wadah rekrutmen pemimpin politik di eksekutif, legislatif, dan termasuk di yudikatif. Partai politik juga memiliki peran yang penting dalam hampir semua segmen.

Sebagai objek pengawasan Bawaslu, tugasnya adalah mengawasi semua tahapan peserta pemilu partai politik, pasangan calon, dan peserta perseorangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas di Sulsel.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved