Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Disodomi Staf, Korban Diajak ke Kamar Kos

Staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan karena sodomi

|
Editor: Edi Sumardi
UIN-ALAUDDIN.AC.ID
Kampus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa, Sulsel. Seorang pegawai staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan ke jurusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pegawai staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan ke jurusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa.

Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelaku SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Aqil Al-Waris mengatakan, tidak hanya perlu dilakukan pemecatan, tetapi kasus ini juga harus ditindaklanjuti di ranah hukum.

Dia menilai bahwa pelaku harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara pidana.

Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke fakultas terkait penanganannya, karena ia tidak mengetahui secara rinci.

Darussalam menyarankan agar pihak yang bersangkutan meminta bantuan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.

SS sendiri bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah dipecat setelah kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved