10 Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Disodomi Staf, Korban Diajak ke Kamar Kos
Staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan karena sodomi
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pegawai staf Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar dengan inisial SS dipecat dari tempatnya bekerja setelah dilaporkan ke jurusan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswa.
Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, mengatakan pelaku SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Aqil Al-Waris mengatakan, tidak hanya perlu dilakukan pemecatan, tetapi kasus ini juga harus ditindaklanjuti di ranah hukum.
Dia menilai bahwa pelaku harus dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara pidana.
Aqil Al-Waris mengungkapkan bahwa SS mengajak para korban ke kamar kosnya dan juga kerap mengunjungi kos-kosan para korban.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke fakultas terkait penanganannya, karena ia tidak mengetahui secara rinci.
Darussalam menyarankan agar pihak yang bersangkutan meminta bantuan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin.
SS sendiri bertugas sebagai pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum dan kini telah dipecat setelah kasus ini terungkap pada tahun 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.(*)
Surya Paloh Tunjuk RMS Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III DPR, Cicu: Isu Pindah Partai Tak Benar |
![]() |
---|
Inilah Daftar Juara Merdeka Cup Vol. 3, SMP Telkom Makassar |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol di Makassar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Mantan WR UNM Daftar Rektor Unhas, Bawa Misi Internasionalisasi |
![]() |
---|
Infografis: Tiga Pemain Asing PSM Makassar Terancam Absen Lawan Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.