Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Sosial Makassar Bangun Posko Operasi Anak Jalanan

Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ini menambahkan, ada sembilan titik posko dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.

|
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Dinsos Makassar Operasi Anjal dan Gepeng 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar Armin Paera menyatakan, salah satu upaya meminimalisir operasi anjal dan gepeng itu dengan membuat posko.

Mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ini menambahkan, ada sembilan titik posko dibuat untuk memantau dan menjaring anjal.

Seperti, di simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, perempatan Jl Pengayoman-Jl Adhyaksa, perempatan Jl Boulevard-Jl AP Pettarani, perempatan Jl Sungai Saddang-Jl Veteran, Makassar.

Selanjutnya, persimpangan Jl Haji Bau-Jl Arief Rate, Jl Kakatua-Jl Sam Ratulangi, Jl Masjid Raya-Jl Veteran, lalu Fly over, hingga perempatan Jl Mallengkeri-Sultan Alauddin, Gowa.

"Sebelum kita buat posko kita memang sudah rutin melakukan penjaringan, sekarang sudah ada 81 dijaring oleh Dinsos," katanya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Makassar mengajak masyarakat berhenti memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.

Demikian dikatakan Plt Kadinsos Makassar, Armin Paera, Rabu (15/3/2023).

Ia menambahkan, banyaknya penghasilan didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.

"Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis. Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama dengan mendukung kegiatan eksploitasi anak," jelasnya.

Apalagi, Majelis Ulama (MUI) Sulsel sudah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.

Dalam fatwa, disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017, tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.

Dalam perda itu, lanjut Armin telah mengatur pola pembinaan kepada anjal, gepeng serta pihak melakukan eksploitasi.

Bagi gelandangan dan pengemis yang memperoleh pembinaan, namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.

Tidak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.

Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

"Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved