6.787.531 Warga Sulsel Sudah Dicoklit
Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih ) 24 kabupaten/kota di Sulsel rampung.
Terkait data pemilih baru, kata Hasbi ada dua kategori. Kategori pertama adalah pemilih baru murni. Pemilih tersebut memang baru masuk di wilayah itu.
Sementara kategori kedua, yakni pemilih terdata pada TPS 1, tapi sebenarnya masuk di TPS 2. Sehingga ia juga disebut sebagai pemilih baru.
Dari total keseluruhan hasil coklit, Hasbi menyebut data pemilih di Soppeng potensi berkurang.
Hal tersebut berdasarkan hasil coklit yang lebih banyak TMS daripada potensial pemilih baru
“Lebih banyak potensi TMS-nya daripada potensi pemilih barunya. Kalau jumlah pastinya sementara berproses. Yang jelas berkurang dari 187.713,” katanya.
Kendala Pantarlih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar rapat koordinasi evaluasi kerja panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Rapat digelar bersama Panitia Penyelenggara Panitia Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Makassar Endang Sari memaparkan hasil koordinasi evaluasi bersama Pantarlih. Mereka menginventarisir kendala dihadapi Pantarlih di lapangan.

Dia menyebutkan empat kendala ditemukan. Pertama, banyak warga memiliki alamat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kurang jelas.
Hanya ada kelurahan tercantum sehingga Pantarlih tidak bisa menemukan pemilih dimaksud.
Kedua, adanya pemekaran kelurahan sehingga data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang turun tidak sesuai data faktual di lapangan.
Selanjutnya, beberapa warga di kompleks perumahan elit masih sulit ditemui karena ketatnya security system di perumahan tersebut.
“Hasil restrukturisasi TPS masih belum akurat memposisikan lokasi coklit pemilih,” kata Endang.
Pada rapat koordinasi evaluasi kerja pantarlih itu, KPU juga menekankan pentingnya menjaga hak politik pemilih.
Gerakan Santri di Tengah Narasi Asal Bukan Mardiono |
![]() |
---|
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional |
![]() |
---|
Gugatan PSU Palopo Masuk MK, KPU Sulsel: PSU Bisa Terjadi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.