Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ada Apa Dengan Kualitas Hakim Kita?

Sulit untuk dipercaya putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan pemilu..

TRIBUN TIMUR
Logo Tribun Timur 

Oleh: Amril Maryolo
Wakil Rektor II Institut Teknologi Amanna Gappa

TRIBUN-TIMUR.COM - Sulit untuk dipercaya putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan pemilu.

Hal tersebut muncul dari adanya gugatan Partai Prima terkait perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebab
Partai Prima tak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.

Keluarnya putusan penundaan pemilu dari Hakim PN Jakpus dinilai keliru karena menyalahi kompetensi absolut Pengadilan Negeri untuk memutus sengketa kepemiluan.

Kewenangan sengketa kepemiluan seperti ini seharusnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

UU Pemilu telah diatur bahwa sengketa pemilu harus melalui Bawaslu dan PTUN.

Sengketa dalam hal administrasi, proses, dan hasil punya poros berbeda.

Sengketa pra pencoblosan, jika terkait dengan proses administrasi, harus melalui Bawaslu.

Sementara jika berkaitan dengan keikutsertaan dalam pemilu, dapat ditempuh melalui PTUN.

Partai Prima telah melakukannya, namun semua ditolak.

Penolakan dari Bawaslu dan PTUN sudah mengindikasi bahwa upaya gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima sudah memiliki titik terang mengapa ia tak lolos menjadi peserta Pemilu.

Upaya hukum yang dilakukan dalam prosesnya mengalami kebuntuan hingga akhirnya “terpaksa” melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Mirisnya Hakim PN Jakpus mengadili hingga mengabulkan seluruh gugatan yang semestinya bukan kompetensi Pengadilan Negeri.

Menjadi kekeliruan dan pertanyaan publik atas putusan tersebut.

Ini seperti mengupayakan berbagai cara apapun meski bertentangan dengan kewenangannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved