2 Ekor Sapi Tertabrak di Kawasan Rel, Pemilik Ternak Langsung Sambangi Pengelola Kereta Api Maros
Dari video amatir yang beredar, nampak seekor sapi masih berada di atas rel kereta. Sementara satu lainnya terpental ke luar jalur kereta.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua ekor sapi warga kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mati usai tertabrak kereta api yang tengah melintas, Selasa (14/3/2023).
Dari video amatir yang beredar, nampak seekor sapi masih berada di atas rel kereta. Sementara satu lainnya terpental ke luar jalur kereta.
Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Lau, Ipda Ilham saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya memang betul ada dua ekor sapi warga yang tertabrak kereta," ujarnya.
Ia menjelaskan kejadian ini terjadi saat sapi milik Habir (60) tengah merumput di area tersebut.
Saat masinis membunyikan klakson, diduga sapi tersebut kaget dan justru melompat ke dalam rel kereta.
"Setiap hari memang sapi waega merumput di situ, saat mendengar klakson kereta api yang besa besar, kemungkinan sapinya kaget lompat masuk ke rel dan tertbarak kereta," ujarnya.
Setelah insiden ini, pihak kepolisian lalu mengantar pemilik sapi untuk bertemu pihak pengelola kereta api.
"Kami turun memediasi dan saat ini sementara di mediasi oleh bhabinkamtibmas dan kereta api untuk mencari jalan keluar, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Hasbudi Samad menjelaskan saat kejadian masinis telah melakukan tindakan sesuai SOP dengan cara menekan klakson sambil melakukan pengereman.
Setelah kereta berhenti, teknisi melakukan pemeriksaan dan menemukan gangguan kebocoran pada saluran pipa pengereman yang tidak dapat diperbaiki dilintas sehingga kereta api ditarik kembali ke depo.
"Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan operasional kereta tidak bisa melanjutkan perjalanan sesuai rute," katanya.
Hasbudi menyebutkan pihaknya bersama dengan pemilik ternak pun sudah bersepakat untuk berdamai atas insiden ini.
Ia pun menjelaskan, sesuai aturan perkeretaapian dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
"Kemudian dalam perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa Pemilik Ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," tutupnya.(*)
Harga Sembako Melonjak di Maros, Bawang Merah Rp50 Ribu, Cabai Rp45 Ribu |
![]() |
---|
Kejari Maros Hentikan Dugaan Korupsi Hibah KONI, Dinas Kominfo Lanjut |
![]() |
---|
Yusran dan Alila Pelajar Maros Aktif Edukasi Bahaya TBC |
![]() |
---|
Respons Kenaikan Harga Beras, Bulog-TNI Sinergi Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
43 Anak Binaan LPKA Kelas II Terima Remisi, Satu Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.