Kakak-Adik Asal Gowa Nekat Jadi Kurir Sabu di Pinrang, Alasannya untuk Bayar Utang Orang Tua
Mereka adalah RC (33) dan RI (29) warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kakak-adik warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap di Kabupaten Pinrang, karena nekat menjadi kurir sabu lintas kabupaten.
Mereka adalah RC (33) dan RI (29) warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kakak-adik ini nekat menjadi kurir sabu karena ingin membayar utang orang tuanya.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Senin (13/3/2023).
"RC dan RI merupakan saudara atau kakak-adik. Mereka nekat jadi kurir sabu lintas kabupaten karena orang tuanya sedang terlilit utang. Makanya, mereka mengambil tawaran ini untuk melunasi utang orang tuanya," katanya.
Dikatakan, RC dan RI awalnya disuruh oleh W yang juga warga Kabupaten Gowa, untuk mengambil paket sabu di Kabupaten Pinrang.
"Berangkatlah RC dan RI ini dari Gowa ke Pinrang dengan mengendarai motor untuk mengambil sabu. Mereka juga disuruh berkomunikasi dengan lelaki A yang merupakan warga Pinrang terkait barang haram tersebut," tuturnya.
Informasi adanya RC dan RI untuk mengambil paket sabu tersebut kemudian diketahui oleh tim Satresnarkoba Polres Pinrang.
"Kami melakukan penangkapan kepada dua orang ini pada 7 Maret 2023. Mereka diamankan bersama barang bukti 4 saset sedang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 172,56 gram," ujarnya.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan pihaknya saat ini melakukan pengembangan terkait penangkapan kurir narkoba kakak-adik ini.
"Kami masih lakukan pengembangan. Apakah paket sabu ini rencananya akan dibawa kembali ke Kabupaten Gowa kemudian diedarkan di sana ataukah sabu ini akan diedarkan di Pinrang," tuturnya.
Dikatakan, pihaknya juga sementara melakukan pengembangannterkait W dan A.
"Kami juga akan dalami terkait peran W dan A dan dari mana sabu ini didapatkan," ujarnya.
RC dan RI disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
| Terekam CCTV, Tiga Remaja Pencuri Motor di Masjid Syekh Yusuf Gowa Jadi Buronan Polisi |
|
|---|
| Kolaborasi Sidrap dan Polbangtan Gowa Tingkatkan Kapasitas Brigade Pangan |
|
|---|
| Istri Sah Bongkar Perselingkuhan Suami, Staf Desa di Pallangga Gowa Nyaris Diamuk Warga |
|
|---|
| Harga Beras di Pasar Gowa Masih Sesuai HET, Stok Aman |
|
|---|
| IFAD Puji Polbangtan Gowa atas Keberhasilan Program YESS dan Teaching Factory |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.