Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Luwu, Ada 2 Tingkatan

Selain zakat fitrah, Baznas Luwu juga telah mengatur penetapan nilai Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan fidyah 1444 H.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Baznas Luwu
Rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah Baznas Luwu di Aula Bappelitbangda, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Baznas Luwu menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dalam dua tingkatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Jelang Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Luwu Tetapkan besaran zakat fitrah.

Selain zakat fitrah, Baznas Luwu juga telah mengatur penetapan nilai Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan fidyah 1444 H.

Ketua Baznas Luwu Agung Nas A Bide mengaku jumlah nilai zakat fitrah telah ditetapkan berdasar hasil diskusi dengan Sekda Luwu H Sulaiman dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Kehadiran para Kepala KUA, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan para muballigh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan segala masukan dan saran dalam penetapan nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah," jelasnya, Senin (13/3/2023).

Tahun ini zakat fitrah dibagi kedalam dua tingkatan.

Dua tingkatan itu setara dengan nilai 2,5 liter beras atau 3,5 liter.

“Zakat Fitrah besarnya 2,5 liter atau 3,5 liter beras. Berdasarkan masukan dari peserta rapat serta masukan dari Dinas Pertanian terkait harga beras saat ini maka ditetapkan nilai zakat fitrah ada dua tingkatan," pungkasnya.

Untuk tingkatan pertama nilai Zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu per jiwa dan tingkatan kedua Rp 35 ribu per jiwa. 

Sedangkan untuk IRTM sebesar Rp 40 ribu per kartu keluarga dan Fidyah Rp 30 ribu per jiwa.

Sementara itu, H Sulaiman beraharap ketetapan besaran zakat itu agar bisa disosialisasikan ke masyarakat.

“Setelah rapat, hasilnya sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati. Harapan kita ini segera disosialisasikan agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat," terangnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved