Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Mantan Pejabat Pemkab Enrekang Haris Amin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Haris Amin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Enrekang
Detik-detik tersangka Haris Amin saat diberangkatkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Haris Amin terjerat kasus korupsi perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen tahun anggaran 2021. 

"Kasus ini akan terus bergulir, jadi selama ada penambahan tersangka maka kemungkinan ada tersangka baru, karena kita didasari dengan bukti-bukti," pungkasnya.

Tersangka HA dinilai terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), tim Penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka kasus yang sama.

Masing-masing tersangka adalah berasal dari perusahaan perencanaan konstruksi di PT Teknik Eksata.

Adapun identitas dari ketiga tersangka korupsi proyek tersebut diantaranya, AAS selaku direktur utama (dirut), AW team leader, dan MAH staf team leader.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved