Kasus Korupsi
Mantan Pejabat Pemkab Enrekang Haris Amin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar
Haris Amin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2023.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
"Kasus ini akan terus bergulir, jadi selama ada penambahan tersangka maka kemungkinan ada tersangka baru, karena kita didasari dengan bukti-bukti," pungkasnya.
Tersangka HA dinilai terbukti bersalah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022), tim Penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka kasus yang sama.
Masing-masing tersangka adalah berasal dari perusahaan perencanaan konstruksi di PT Teknik Eksata.
Adapun identitas dari ketiga tersangka korupsi proyek tersebut diantaranya, AAS selaku direktur utama (dirut), AW team leader, dan MAH staf team leader.(*)
Haris Amin
pejabat
Pemkab Enrekang
Tribun Timur
Pengadilan Tipikor Makassar
korupsi
RS Mitra Pratama Belajen
Tersangka Korupsi Bendungan Waru-waru Segera Disidang |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Ditangkap Paksa Polda Sulsel Gegara Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda Sulsel Tangkap Paksa Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Lanto Jeneponto |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Gelar Perkara |
![]() |
---|
Alasan Kadis Koperasi Takalar Batal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Dande-dandere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.