Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusdi Masse

Kekayaannya Kalahkan Jokowi, Inilah Deretan Koleksi Kendaraan Anggota DPR RI Rusdi Masse

Rusdi Masse Mappasessu (RMS) resmi dilantik menjadi anggota DPR RI Dapil III Sulsel pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi RMS
Anggota DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS). Tiga tahun lebih jadi anggota DPR RI, RMS sudah memiliki harta kekayaan senilai Rp 78,6 miliar, termasuk 13 koleksi kendaraan miliknya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Nama Rusdi Masse Mappasessu (RMS) jadi perhatian publik di Sulawesi Selatan.

Tiga tahun lebih jadi anggota DPR RI, RMS sudah memiliki harta kekayaan senilai Rp 78,6 miliar.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RMS per tahun 2021.

RMS resmi dilantik menjadi anggota DPR RI Dapil III Sulsel pada Selasa 1 Oktober 2019 lalu.

Mantan bupati Sidrap itu mengalahkan harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

RMS memiliki harta kekayaan senilai Rp 75 miliar.

Presiden Jokowi memiliki harta kekayaan senilai Rp 71,4 miliar yang tercatat dalam e-LHKPN KPK periodik 2021.

Sementara Sri Mulyani mencapai Rp 58 miliar dalam LHKPN periodik 2021.

Dalam laporan harta kekayaannya di LHKPN, RMS memiliki tanah dan bangunan yang tersebar disejumlah tempat.

Bahkan ia punya aset tanah puluhan miliar di Singapura.

Yang tak kalah menarik, RMS mengoleksi 13 kendaraan yang total nilainya mencapai Rp 2,1 miliar.

Meski begitu, RMS belum melaporkan jumlah harta kekayaannya pada periodik 2022.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua KPK Firlih Bahuri menuturkan, LHKPN Tahun 2022 harus disetorkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

Baca juga: Baru Periode Pertama Anggota DPR RI, Mitra Fakhruddin Berharta Kekayaan Rp14 Miliar

Baca juga: Kekayaan Tembus Rp111 M, Inilah Deretan Aset Politisi Golkar Sulsel Suwardi Haseng Kalahkan Gubernur

Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved