Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FGD Internasional Womens Day 2023

LPA Sulsel Harap Pemerintah Beri Wadah Anak yang Tidak Terlibat di Forum Formal

Fadiah Mahmud menggarisbawahi tentang wadah atau ruang bagi anak yang tidak terlibat dalam forum formal.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MILKA ADRIANI
Koalisi STOP Perkawinan Anak bersama Pemerintah Kota Makassar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar Rabu (8/3/2023). Dalam FGD, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti soal pemberian ruang bagi anak-anak yang tak terlibat dalam forum formal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mewakili Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Fadiah Mahmud menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) International Women's Day 2023 di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Rabu (8/3/2023).

Fadiah Mahmud menggarisbawahi tentang wadah atau ruang bagi anak yang tidak terlibat dalam forum formal.

"Program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak misalnya, hanya 20 persen yang terlibat, lalu 80 persennya mau dikemanakan," katanya. 

Belum lagi bagi anak penyandang disabilitas juga memerlukan wadah ekspresi diri.

Ia mengaspirasikan kepada pemerintah untuk menyediakan alat bantu seperti tools atau program semacamnya. 

"Jika jumlah anak yang tidak terlibat dalam forum formal lebih besar, maka jelas intervensi anak memiliki perbedaan," jelasnya.

Intervensi pada perkembangan anak akan menentukan kualitas pertumbuhan anak ke depannya.

Orang tua sebagai rumah pertama dan utama bagi anak, terkadang justru tidak seideal yang diharapkan.

"Harapannya sebagai aktor utama melahirkan kualitas anak, tetapi justru sebagaian orang tua menjadi aktor pemicu perkawinan anak," jelasnya.

Hal ini lantaran masih banyak pola pikir orang tua zaman dahulu dipercaya hingga saat ini. 

"Seperti menikahkan anak perempuannya dengan cepat," katanya. 

Hingga saat ini tidak ada peraturan daerah (Perda) tentang perkawinan anak yang dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat. 

Baca juga: FGD Internasional Womens Day 2023, Kadis DPPPA Sebut Makassar Kota dengan IDG Tertinggi di Sulsel

Baca juga: Wakil Bupati Sinjai Kartini Ottong Ajak Perempuan Jadi Sosok Tangguh dan Berani Berkarya

"Belum ada perda yang benar-benar keras mengatur perkawinan anak. Bahkan ada beberapa kabupaten yang anggap remeh Perda tersebut di antaranya Wajo, Bone dan Sidrap," jelasnya.

Ketiga kabupaten tersebut diketahui memiliki jumlah perkawinan anak yang tinggi di Sulsel. 

Ia menekankan perkawinan anak akan menyumbang empat kali persoalan karena rentan terjadi stunting bagi pasangan yang memiliki anak cepat. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved