Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Polisi Tersangkakan Korban Pengeroyokan di Makassar

Selain itu, polisi masih mengejar beberapa orang yang terlibat dalam pengeroyokan itu.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ridha Tahir korban pengeroyokan mendatangi kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum, di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban pengeroyokan Ridha Tamrin ditetapkan jadi tersangka usai pelaku melapor balik ke polisi.

Korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda diantaranya Dedi, Ateng, dan Rahim.

Kasus ini ditangani oleh Polsek Rappocini dan telah menetapkan enam orang tersangka termasuk didalamnya Ridha

Merespon hal itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Boby Robinsar angkat bicara.

Alasan korban dijadikan tersangka karena terlibat perkelahian sebelumnya dengan pelaku.

Pelaku kemudian melaporkan balik korban hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya terjadi perkelahian antara korban dan Dedi cs, sehingga korban maupun Dedi masing-masing melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rappocini," katanya kepada tribun timur, Senin (6/3/2023).

Perkelahian itu terjadi sebelum video cctv pengeroyokan korban tersebar.

Dengan dasar itu, pelaku Dedi kemudian melaporkan Ridha ke Polsek Rappocini.

Kini mereka telah menjalani proses hukum di Polsek Rappocini.

"Bahwa terhadap laporan korban tentang penggeroyokan sudah dilakukan langkah hukum," jelasnya.

"Dimana para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses hukum di Polsek Rappicini," sambungnya.

Selain itu, polisi masih mengejar beberapa orang yang terlibat dalam pengeroyokan itu.

Polisi sudah berupaya menjemput para DPO di rumahnya namun tidak ditemukan.


"Dan ada beberapa orang pelaku belum berhasil diamankan," ujar Iptu Boby.

"Upaya paksa namun para pelaku tidak berada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui," pungkasnya.

korban Ridha dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan dengan pasal 351 KUHPidana.

Sedangkan pelaku DEDI Cs dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan pasal 170 KUHPidana.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved