Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Dinas Perikanan Takalar Perketat Distribusi Lewat Surat 'Sakti'
saat tahun 2022 lalu banyak kasus penyelewengan BBM yang ditemukan Tim Dinas Perikanan Takalar
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Takalar mulai memperketat pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP-TPI), Bansuhari Said, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dengan modus penimbunan BBM jenis tertentu.
Ia tak menampik, saat tahun 2022 lalu banyak kasus penyelewengan BBM yang ditemukan Tim Dinas Perikanan Takalar.
Hal itupun berdampak pada tidak meratanya penyaluran BBM subsidi dikalangan nelayan.
Olehnya di tahun 2023 ini, Dinas Perikanan kata Bansuhari secara tegas akan memperketat aturan dengan menerbitkan surat sakti atau surat rekomendasi kepada setiap nelayan yang membutuhkan subsidi BBM.
“Banyak kasus yang terjadi selama tahun 2022 lalu terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, sehingga sistemnya harus diperbaiki dan diperketat agar dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat nelayan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP-TPI), Bansuhari Said, via rilis diterima tribun-timur.com.
Menurutnya, surat rekomendasi itu digunakan bukan untuk mempersulit masyarakat nelayan, namun mengantisipasi kelangkaan BBM jenis tertentu, khususnya solar subsidi.
Hal ini juga dilakukan agar manfaat solar subsidi dapat terdistribusi secara merata bagi masyarakat nelayan.
“Pengetatan ini kami lakukan untuk melindungi nelayan dari kelangkaan BBM solar subsidi, dan menghindari permainan para mafia yang selama ini sangat mudah mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar. Kalau dulunya 1 SPB bisa mendapatkan 2-3 rekomendasi, sekarang yang kami berlakukan hanya 1 SPB berlaku untuk 1 kali pengambilan rekomendasi,” ujarnya.
Bansuhari mengungkapkan aturan rekomendasi ini berpedoman pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2019, tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Adapun syarat pengambilan surat rekomendasi pengambilan BBM tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas RI Nomor: 17 tahun 2019 adalah Pasal 4 ayat (2): Konsumen pengguna usaha perikanan meliputi: nelayan yang menggunakan kapal ikan dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan; pembudi daya ikan skala kecil,” katanya. (*)
Bupati Takalar Firdaus Manye Minta Pejabat Gunakan Anggaran Sesuai Peruntukannya |
![]() |
---|
Bupati Takalar Firdaus Manye: Rp23,6 Miliar di APBD Perubahan untuk Infrastruktur hingga UMKM |
![]() |
---|
Bupati Firdaus dan DPRD Takalar Setujui APBD Perubahan, Anggaran Naik Rp23,6 Miliar |
![]() |
---|
Untia Jadi Kampung Nelayan Merah Putih, 56 Warga Pesisir Disasar jadi Anggota |
![]() |
---|
Polres Palopo Amankan Truk Pengangkut Solar Subsidi Asal Toraja Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.