Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib AG Gadis 15 Tahun Dalam Kasus Dandy Aniaya David Hingga Koma, Diperiksa Psikologi Forensik

Sementara wanita A alias AG (15) pacar Mario Dandy, diperiksa oleh Psikologi Forensik terkait kasus tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Foto Instagram
David dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satrio (20) anak Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yang telah dicopot. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) putra pengurus GP Ansor masih bergulir di kepolisian.

David dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satrio (20) anak Rafael Alun Trisambodo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yang telah dicopot.

Saat Mario Dandy telah ditetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara wanita A alias AG (15) pacar Mario Dandy, diperiksa oleh Psikologi Forensik terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan dua kali pemeriksaan psikologi terhadap AG.

Hari ini, AG kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Senin kemarin, Apsifor melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap AG," kata dia.

"Hasilnya masih melalui mekanisme Apsifor, kembali yang dijadwalkan hari ini. Apsifor kembali melakukan pemeriksaan yang ketiga," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan terhadap AG dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya tekanan ketika peristiwa tersebut terjadi.

Selain itu, pertemuan juga digelar di Polres Metro Jakarta Selatan untuk membahas kasus Mario Dandy.

Hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini adalah penyidik, komisioner KPAI, Apsifor, hingga P2TP2A.

"Pertama menilai tentang anak dalam tekanan. Apakah ada relasi kuasa. Kemudian soal kondisi sosial lainnya," kata dia.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved