Korupsi Dana Desa Lewat Aplikasi, Mantan Pejabat Pemkab Maros Terancam Penjara 20 Tahun
Pasalnya setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Maros melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Neg
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas saat konferensi pers Rabu (1/3/2023).
"Meski yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, namun itu tidak menghapuskan pidana. Perkara tetap lanjut dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilam Tipikor," katanya.
Pengembalian keuangan negara akan dilakukan sebelum penuntutan.
Akibat perbuatannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mengabdi 17 Tahun, Honorer Maros Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Menu Tak Menggugah Selera, MBG SMAN 6 Bontoa Maros Dikritik Warga |
![]() |
---|
Ban Lepas, Truk Bermuatan 10 Ton Dedak Terguling di Depan Kantor Bupati Maros |
![]() |
---|
UNM Kenalkan Pendidikan Seksual, Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Maros |
![]() |
---|
Pendapatan Turun, APBD Perubahan 2025 Maros Defisit Rp44,32 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.