Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa Lewat Aplikasi, Mantan Pejabat Pemkab Maros Terancam Penjara 20 Tahun

Pasalnya setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Maros melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Neg

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas saat konferensi pers Rabu (1/3/2023).   

"Meski yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, namun itu tidak menghapuskan pidana. Perkara tetap lanjut dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilam Tipikor," katanya.

Pengembalian keuangan negara akan dilakukan sebelum penuntutan.

Akibat perbuatannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved