Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E Keluar dari Rutan Salemba Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ditjenpas dan LPSK Terlibat

Berdasarkan putusan, Bharada E diterungku di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Salemba, Jakarta Barat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). - Richard Eliezer batal ditempatkan di Rutan Salemba, dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. 

"Kemudian kami pilihlah Rutan Bareskrim Polri, dan kami sudah bekerja sama," lanjutnya.

Pihaknya mengatakan memang sebelumnya Rutan Salemba direkomendasikan oleh LPSK sendiri.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya Richard Eliezer menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar  Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer. 

Richard Eliezer Dipertahankan jadi Polisi

Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Polri pun memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved