Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Dua Jenderal Akpol 1995, Sandi Nugroho Jadi Bintang Dua, Hendra Kurniawan Divonis Penjara

Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama bersinar di Akpol angkatan 1995 karena tercepat meraih pangkat bintang satu pada 2020 lalu

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase dua jenderal jebolan Akpol angkatan 1995 Brigjen Sandi Nugroho dan Brigjen Hendra Kurniawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nasib berbeda dialami dua jenderal jebolan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 1995 dalam dua hari ini.

Pada Minggu (26/2/2/2023), Brigjen Sandi Nugroho mendapat promosi jabatan untuk posisi jenderal bintang dua.

Sandi Nugroho akan mendapatkan kenaikan pangkat jadi Inspektur Jenderal atau jenderal bintang dua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Sandi Nugroho menjadi Kadiv Humas Polri yang baru.

Penugasan Sandi Nugroho itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/497/II/KEP./2023ST/498/II/KEP./2023 tertanggal 26 Februari 2023.

Sehari berselang, Senin (27/2/2023), Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama jenderal jebolan Akpol Angkatan 1995.

Nama Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama bersinar di angkatannya karena tercepat meraih pangkat bintang satu.

Keduanya sama-sama meraih pangkat bintang satu pada 2020 lalu.

Kala itu Sandi Nugroho meraih pangkat Brigjen kala dipromosikan jadi Karojianstra SSDM Polri.

Tak ketinggalan Hendra Kurniawan meraih bintang satu pada November 2020 lalu.

Ketika itu Hendra Kurniawan ditugaskan menjabat Karopaminal Divpropam Polri mendampingi Irjen Ferdy Sambo.

Dua tahun berselang, karier cemerlang Hendra Kurniawan meredup karena terlibat menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Senin (27/2/2023), Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sandi Nugroho Raih Bintang Dua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempromosikan Brigadir Jenderal Sandi Nugroho sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri dengan menggantikan Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sandi sebelumnya menduduki posisi sebagai Kepala Biro Pengkajian dan Strategi (Karojianstra) SSDM Polri.

Sedangkan, Dedi akan mengemban jabatan baru sebagai Asisten SDM Kapolri.

Brigjen Sandi Nugroho jebolan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa.
Brigjen Sandi Nugroho jebolan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa. (ISTIMEWA)

Adapun promosi jabatan yang didapatkan Sandi tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/498/II/KEP./2023.

ST tersebut diteken oleh Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri pada 26 Februari 2023.

Sementara, Asisten SDM Kapolri sebelumnya, Inspektur Jenderal Wahyu Widada dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri menggantikan Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.

Selanjutnya, Dofiri dimutasi menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dengan menggantikan Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto yang akan memasuki masa pensiun.

Berikut ulasan rekam jejak Sandi bersama Korps Bhayangkara:

Peraih Adhi Makayasa Sandi merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, 1 Juli 1973.

Bersama institusi Polri, Sandi sudah menorehkan tinta emas ketika lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) 1995.

Kala itu, Sandi didaulat sebagai lulusan terbaik di angkatannya.

Prestasi ini pun membuatnya berhak menerima penghargaan Adhi Makayasa.

Berpengalaman di reserse

Setelah lulus dari Akpol, Sandi langsung bertugas di Polda Metro Jaya sebagai perwira pertama pada 1995.

Pada awal-awal kariernya di kepolisian, Sandi lebih banyak digembleng untuk urusan reserse di Jakarta.

Pada 1996, Sandi dipercaya menjadi Perwira Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Setahun berikutnya, atau tepatnya pada 1997, Sandi menjalankan tugas sebagai Kepala Unit Reserse Intelijen Polsek Kebayoran Baru yang berada di bawah wilayah administrasi Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya, ia mendapat promosi menjadi Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Metro Jakarta Selatan pada 1999.

Setelah berurusan di bidang reserse, Sandi ditunjuk menjadi perwira pertama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2000 dan perwira pertama Polda Sumatera Utara pada 2002.

Ketika bertugas di Sumatera Utara, ia menghabiskan waktu tujuh tahun penugasan dengan sejumlah jabatan.

Berbagai jabatan yang ia duduki selama bertugas di Sumatera Utara meliputi, Kapolsek Medan Labuhan (2002), Kapolsek Medan Baru (2003), Kanit II Satuan II Ditreskrim Polda Sumatera Utara (2004), Kasat Reskrim Polres Asahan, Kasat Reskrim Polres Medan, dan Wakil Kepala Polres Pelabuhan Belawan (2007).

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. (Kompas.com)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Hendra dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Hendra menjadi terdakwa yang dihukum paling tinggi setelah terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga menjadi orang yang memerintah merintangi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa terakhir yaitu Agus Nurpatria yang sidangnya digelar hari ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketujuh terpidana obstruction of justice ini diketahui berperan memberikan perintangan dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua yang terjadi ada 8 Juli 2022.

Kejahatan mereka bermula saat Ferdy Sambo meminta secara langsung kepada Hendra untuk mengamankan CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya yang melibatkan lima terdakwa lainnya turut serta merintangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan itu.

(Sumber: Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved