Ngobrol Virtual
Validasi NIK Jadi NPWP Bisa Dilakukan Mandiri, Begini Caranya
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah bisa dilakukan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
"Apa yang dipertukarkan Ditjen pajak itu sudah lewat verifikasi matang, kita juga senantiasa melakukan perubahan data, karena infromasi berkembang terus," jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat wajib pajak, untik padankan NIK jadi NPWP mumpung masih ada waktu hingga 1 Desember 2023.
Selepas itu untuk administrasi perpajakan maupun administrasi yang butuh NPWP, kalau sudah selesai pemadanan, semua aman.
"Kalau kedepan masih ragu sampai 31 Desember tidak lakukan pemadanan maka akan terkendala saat melakukan pengurusan administrasi di perbankan, imigrasi atau instansi yang membutuhkan NPWP," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ngobrol Virtual
Dosen Pendidikan Teknik Elektronika UNM Bagi Tips Rawat Baterai HP Agar Berumur Panjang |
![]() |
---|
Fenomena HP Meledak Saat Dicas, Pakar: Jangan Paksa Mainkan Bila Over Heat |
![]() |
---|
Aktivis Lingkungan Ajak Warga Tanam Minimal Lima Pohon Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tak Ada Regenerasi, Bissu di Segeri Pangkep Terancam Punah |
![]() |
---|
Mau Gabung Kadin Sulsel? Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.