Nasib Hendra Kurniawan Anak Buah Sambo Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beri Hukuman Lain
Ternyata, bukan hanya vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menjatuhkan sanksi lain.
Editor:
Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Ia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Kombes Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Penjara 3 Tahun, Hendra Kurniawan Didenda Rp 20 Juta di Kasus Brigadir J"
Berita Terkait
Baca Juga
Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Divonis Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Bripka Cecep Bhabinkamtibmas Polres Garut Tewas saat Jaga Pesta Anak Jenderal dan Gubernur |
![]() |
---|
Kaldi House Hadir di Makassar, Coffee Shop Dinilai Dongkrak Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sindikat Penjual Bayi, Satu Bayi Dijual Rp16 Juta |
![]() |
---|
Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.