Nasib Hendra Kurniawan Anak Buah Sambo Setelah Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beri Hukuman Lain
Ternyata, bukan hanya vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menjatuhkan sanksi lain.
Editor:
Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Ia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Kombes Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Penjara 3 Tahun, Hendra Kurniawan Didenda Rp 20 Juta di Kasus Brigadir J"
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Wisatawan Tembus 5,5 Juta, Hotel Grand Mercure Jadi Ikon Pariwisata Baru di Makassar |
![]() |
---|
Sepak Terjang Irjen Slamet Uliandi Ketua di Tim Transformasi Reformasi Polri, Rekam Jejak Moncer |
![]() |
---|
Profil Brigjen Budhi Herdi Lulusan Akpol 96 Jadi Tim Transformasi Polri, Pernah Terseret Kasus Sambo |
![]() |
---|
Perankan Kepala Desa, Lawyer Ini Tampil Bijak Dalam Film Shi Shu Shuang |
![]() |
---|
2 Kode Prabowo Bakal Pilih Suyudi Ario Gantikan Listyo Jabat Kapolri, Akpol 94 Pertama Naik Komjen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.