Ia mengaku tidak ada satupun dalam amar putusan DKPP yang menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Palopo.
Pemecatan dilakukan DKPP atas rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi petahana Judas Amir dan pasangannya Rahmat Masri Bandaso sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Tapi, rekomendasi itu tidak dijalankan oleh KPU Kota Palopo pada saat itu, lantaran dugaan pelanggaran yang diarahkan ke Cawalkot itu yakni soal pemutasian ASN tidak bertentangan dengan aturan.
"Kami ini sudah melakukan koordinasi secara berjenjang . Karena mengambil keputusan tidak jalan sendiri. Hal yang kami lakukan pun sudah sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI," katanya seperti diberitakan Tribun-Timur.com, 28 Agustus 2018 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.