Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Danny Pomanto: Penyitaan Gedung Perpustakaan Kejari Makassar Untungkan Pemkot

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyita gedung perpustakaan milik Pemerintah Kota Makassar..

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dinas Perpustakaan Makassar
Gedung Dinas Perpustakaan Kota Makassar digunakan anak-anak yang ikut kegiatan 'Massikola'. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyita gedung perpustakaan milik Pemerintah Kota Makassar.

Penyitaan gedung sudah berlangsung sekira dua pekan lalu.

Menanggapi itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, Kejari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemkot sebelum penyitaan.

Menurutnya, tindakan Kejari membawa keuntungan bagi Pemkot Makassar.

Dimana gedung di Jl Kerung-kerung tersebut sudah beberapa kali disegel kontraktor.

"Itu baik untuk pemkot, karena kalau disita, pihak ketiga (kontraktor) tidak bisa ambil," ucap Danny Pomanto saat di Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (25/2/2023) kemarin.

Gedung tersebut kata Danny Pomanto tetap kembali ke Pemkot.

"Nanti dikembalikan ke kita. Karena statusnya gedung kan kita punya, kalau disita itu berarti kembali ke negara. Itu menguntungkan Pemkot," sebutnya.

Untuk sementara, agar pelayanan di Dinas Perpustakaan tetap berjalan, Pemkot berstatus sebagai peminjam.

Ia menegaskan, pembangunan proyek ini bukan menyangkut tindak pidana korupsi.

Hanya persoalan antara kontraktor dengan dinas terkait.

"Kalau ada korupsi pasti diproses, tapi kalau saya lihat dinasnya tidak masalah, cuman pertengkarannya diantara kontraktor dengan dinas, sebenarnya dinas mengamankan itu," ujarnya.

Kontaktor terus memaksa agar proyek dikerjakan bisa segera dibayarkan.

Namun dinas terkait tidak bisa memberi rekomendasi pembayaran alias Surat Perintah Membayar (SPM) mengingat hasil review inspektorat belum rampung.

Diketahui, kantor tersebut telah disegel selama 2 pekan oleh kontraktor atau penyedia jasa gedung ini pada Januari lalu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo menjelaskan, kontraktor dalam hal ini CV Era Mustika sudah dua kali melakukan penyegelan.

"Kalau penyegelan pertama ditambah yang kedua, sekitar 18 hari totalnya kantor ini disegel," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Persoalan ini muncul karena kontraktor terus mendesak pelunasan hasil pekerjaan gedung perpustakaan tersebut.

Di sisi lain, Tenri tak bisa mengabulkan permintaannya karena ia mesti mengikuti prosedur atau aturan berlaku.

Pembayaran belum bisa dilakukan jika hasil review inspektorat belum keluar.

"Kami tunggu instruksi dari Inspektorat. Sesuai review Inspektorat, sisa pekerjaan baru akan dibayarkan jika proses penyidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) sudah selesai dan tidak ada persoalan," katanya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved