Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agenda Aslam Patonangi Selama Jadi Plh Gubernur Sulsel Gantikan Sudirman Sulaiman

Andi Aslam Patonangi menggantikan tugas-tugas harian Andi Sudirman Sulaiman yang sedang kunjungan ke Prancis sejak Senin (20/2/2023).

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Pelaksana harian Gubernur Sulsel Andi Aslam Patonangi, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sulsel 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis, 23 Februari 2023. 

Andi Aslam Patonangi tercatat dua kali jadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulawesi Selatan dalam kurun dua bulan terakhir.

Andi Aslam Patonangi jadi pengendali sementara pemerintahan Sulsel apabila Andi Sudirman Sulaiman tidak berada di Sulsel.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel setelah Andi Sudirman naik tahta jadi gubernur definitif.

Pertama Aslam Patonangi jadi Plh Gubernur Sulsel pada awal Januari 2023 lalu.

Saat itu Andi Sudirman Sulaiman terakhir kali hadir langsung dalam agenda rapat koordinasi awal tahun 2023 di Hotel Claro, Senin (2/1/2023).

Setelahnya, Andi Sudirman meninggalkan Sulsel.

Agendanya di Sulsel pun selalu diwakili Plh Sekprov Andi Aslam Patonangi.

Kedua Andi Aslam Patonangi kembali jadi Plh Gubernur Sulsel sejak Senin (20/2/2023).

Andi Aslam Patonangi menggantikan Sudirman Sulaiman yang kunjungan ke Paris Prancis.

Hal itu merujuk ke Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan itu menyebutkan Andi Aslam Patonangi menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman berhalangan sementara.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel sepeninggal Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka tugas-tugas harian Gubernur Sulsel digantikan sementara oleh Pj Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi.

"Apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Senin, 20 Febuari 2023, Andi Aslam Patongangi hadir menyambut kedatangan Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved