Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E Bisa Jadi Teladan di Kepolisian Jika Lakukan Ini, Harus Terjadi Sebelum Sidang KKEP

Jika Richard nantinya memutuskan tidak melanjutkan karier sebagai polisi, justru bisa memperlihatkan keteguhan sikap rela berkorban

Editor: Ansar
Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dinilai bakal menjadi teladan jika bersedia merelakan kariernya di kepolisian setelah divonis 1,5 tahun penjara.

Bharada E adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika Richard nantinya memutuskan tidak melanjutkan karier sebagai polisi, justru bisa memperlihatkan keteguhan sikap rela berkorban dan mengakui kesalahan.

Hal tersebut dikatakan peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

"Dengan pilihan mundur dari kepolisian itu malah akan menjadi poin plus bagi dia sebagai pribadi.

Artinya, meski seorang prajurit muda di level bawah rela mengorbankan kariernya demi nama baik institusi," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Di sisi lain, kata Bambang, jika Richard bersedia mengundurkan diri sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), justru bisa meretas jalan buat Polri guna melakukan pembenahan ke depan.

"Para jenderal yang masih ingin bertahan sebagai anggota Polri meski sudah divonis pidana, harusnya malu bila level Bharada saja berani mengambil keputusan mengundurkan diri," ucap Bambang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved