Pelajar Dirudapaksa
Dua dari Tiga Pelaku Rudapaksa Pelajar 14 Tahun di Makassar Ditangkap
Kedua pelaku rudapaksa ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (18/2/2023).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua dari tiga pelaku rudapaksa pelajar 14 tahun inisial PR di Makassar ditangkap Tim Jatanras.
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial RF (18) dan UD (14) warga Kecamatan Panakkukang.
Kedua terduga pelaku rupanya merupakan saudara kandung alias kakak adik.
Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (18/2/2023).
"Iya kedua terduga pelaku (UD dan RF) sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (20/2/2023) sore.
Satu terduga pelaku lainnya inisial W masih buron atau masih dalam pengejaran.
Kasus itu kini terus didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 14 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban rudapaksa.
Korban diketahui berinis PR yang masih berstatus pelajar dikabarkan dirudapaksa tiga remaja belasan tahun.
Kasus itu telah dilaporkan orangtua PR ke Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS membenarkan adanya kasus itu.
"Iya benar sudah dilaporkan ibu korban," kata Lando dikonfirmasi, Senin (20/2/2023) sore.
Kasus itu, dilaporkan orangtua PR pada 17 Februari lalu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.