Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E akan Jalani Hukuman Penjara Tak Sesuai dengan Vonis Hakim, Ditjen Pas Sudah Pastikan

Hukuman penjara yang akan dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak akan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Hukuman penjara yang akan dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak akan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. 

Edwin memperkirakan, jika remisi Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dikabulkan, Richard sudah bisa bebas pada Juni 2023.

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata dia.

Richard Eliezer bakal dieksekusi dari rumah tahanan negara (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan delapan hari setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kejari Jakarta Selatan tengah melakukan koordinasi dengan LPSK perihal eksekusi terhadap eks ajudan Ferdy Sambo itu.

"Untuk eksekusi sedang koordinasi dengan LPSK waktu dan tempatnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada Kompas.com, Senin pagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved