Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Sebenarnya Mahfud MD Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis Ringan Terungkap, Jadi Kejutan

Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menko Polhukam Mahfud MD dan Bharada E. Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim soal hukuman terhadap Bharada E. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap alasan sebenarnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tepuk tangan saat Bharada Richard Eliezer divonis ringan.

Sejak sidang berlangsung, Mahfud MD memang berharap Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman penjara dibawa tuntutan JPU, 12 tahun.

Setelah terdakwa kasus Brigadir J divonis, Mahfud MD baru membeberkan alasan di balik sikapnya bertepuk tangan saat mendengarkan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bhrada E pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.

"Mulai dari segi psikologis, sosial, politik muncul dari berbagai kontroversi dan mereka bisa ambil kesimpulan yang berani dan kompak, jadi surprise, saya langsung tepuk tangan," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Mahfud mengatakan dia tidak menyangka majelis hakim akan memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Menkopolhukam Mahfud MD terlihat bertepuk tangan usai mendengar
Menkopolhukam Mahfud MD terlihat bertepuk tangan usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer.(YouTube Kemenkopolhukam RI)

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Mahfud mengaku mulanya dia memperkirakan kemungkinan majelis hakim bakal menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Richard.

Setelah menyaksikan pembacaan sidang melalui siaran televisi, Mahfud memuji sikap hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard.

Sebab menurut dia hal itu membutuhkan keberanian dan analisis fakta hukum yang tajam.

Selain itu, Mahfud juga memuji keberanian majelis hakim yang dia nilai tetap independen ketika menyidangkan sebuah perkara yang menjadi perhatian banyak orang.

“Dalam hal ini biasa terjadi berarti hakim ini hebat jadi kita perlu hakim-hakim mulai dari muda dari Pengadilan Negeri sudah berani seperti, itu karena kadang suka rusak di tengah jalan,” ujar Mahfud.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved