Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Irigasi Kadieng

Irigasi Kadieng Tak Kunjung Selesai, Dinas PU Bulukumba Putus Kontrak Kontraktor

Proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp 5,1 miliar ini mulai kontrak pada 7 Juni sampai 3 November 2022.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Dinas PU Bulukumba
Irigasi Kadieng di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dinas PU Bulukumba memutus kontrak rekanan karena tidak dapat menyelesaikan proyek rehabilitasi jaringan daerah irigasi Kadieng. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bulukumba, Sulawesi Selatan memutus kontrak rekanan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Kadieng Kecamatan Rilau Ale.

Pelaksana rekanan, yakni CV Rifqi Abadi Jaya.

PPK M Al Ansar menuturkan proyek rehabilitasi jaringan irigasi itu dianggarkan tahun 2022.

Dinas PU Bulukumba terpaksa memutus kontrak karena penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan untuk kali kedua.

"Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," kata Al Ansar, Sabtu (18/2/2023).

"Akibatnya pemutusan kontrak dan dapat sanksi blacklist," tambahnya.

Pemutusan kontrak ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

Pada lampiran point 7.18.1 menyatakan bahwa Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf
(0) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

"Namun Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir. Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen," ungkapnya.

Pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia maka Dinas PU akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia.

Baca juga: Korban Mobil Truk di Jl Poros Sinjai-Bulukumba Meninggal Dunia

Baca juga: Butuh Uluran Tangan, Zalsabila Nadhifa Asal Bulukumba 9 Tahun Berjuang Lawan Jantung Bocor

Begitupula penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari keterlambatan atas nilai
kontrak sebelum ppn.

Selain itu penyedia juga dikenakan sanksi blacklist.

Diketahui proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp 5,1 miliar ini mulai kontrak pada 7 Juni sampai 3 November 2022.

Karena tidak selesai sampai batas akhir kontrak, maka dilakukan adendum pertama perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari.

Sampai pada adendum kedua mulai 24 Desember sampai 22 Januari 2023, pihak penyedia juga ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Meski progresnya baru mencapai 85.50 persen, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan karena yang belum selesai pekerjaannya di bagian hilir sekitar 300 meter.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved