Pesan Terakhir Bharada E Jelang Vonis di PN Jaksel Bikin Haru, Ibunda Eliezer Sedih dan Terus Berdoa
Ronny mengatakan, Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pesan terakhirnya jelang vonis yang dipimpun Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Bharada E bakal divonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan pesan Bharada E jelang vonis tersebut.
Ronny mengatakan, Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan terkait kasus tersebut.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE.
Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," kata dia

Ibunda nangis
Orangtua Richard Eliezer berharap putranya mendapat keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, putranya merupakan tulang punggung keluarga.
"Sebagai orang tua, kami punya harapan yang sangat luar biasa kepada majelis hakim karena Icad (Richard) ini juga adalah tulang punggung dalam keluarga," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard menjadi tulang punggung keluarga lantaran sang suami kini tak bekerja lagi.
Dalam pleidoi atau nota pembelaan Richard yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menyebut bahwa sang ayah terpaksa kehilangan pekerjaan karena kasus yang menjeratnya.
"Kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ujar Rynecke.
Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.
Namun demikian, orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka.
Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.
Seandainya pun putusan hakim kelak tak sesuai harapan, orangtua Richard berharap itu yang terbaik.
"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.
Adapun Richard Eliezer bakal menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. (*)
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95, Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi? |
![]() |
---|
Seali Syah Bongkar Tabiat Hakim Djuyanto saat Tangani Kasus Brigjen Hendra Kurniawan, Minta Fee Rp2M |
![]() |
---|
Sempat Tersandung Kasus Sambo, Brigjen Budhi Herdi Susianto Akpol 1996 Kini Sandang Bintang 1 |
![]() |
---|
Nasib Mujur 7 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Naik Pangkat hingga Dapat Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.