Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segini Usia Putri Candrawathi Saat Bebas Penjara, Saat Divonis 20 Tahun Usia Sudah Masuk Pra-Pensiun

Putri Candrawathi terbukti ikut bersama-sama dan bersekongkol dengan suami, Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir J.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Karier

Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, PC bekerja menjadi tenaga medis.

Ia merupakan seorang dokter gigi. Namun setelah menikah profesi itu tidak lagi lanjutkannya.

Ia tidak menekuni profesi tersebut karena lebih memilih menemani sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Meski begitu ia tetap berkiprah, hanya saja di bidang yang lain.

Saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014 silam, Putri mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Brebes untuk permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK).

Setelah itu, Putri membangunkan sekolah di pelosok desa untuk pendidikan anak-anak di sana, dengan nama TK Kemala Bhayangkari 28 di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Perjalanan Kasus 

Perjalanan kasus Putri Candrawathi dalam kematian Brigadir J cukup panjang.

Putri menjadi tersangka ke lima dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Meski begitu, setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia tak langsung ditahan begitu saja.

Putri Candrawathi baru ditahan pada akhir September lalu setelah rangakain panjang proses pemeriksaan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan penyidik terhadap Putri Candrawathi.

Alasan kesehatan dan kemanusiaan disebut menjadi penyebab penyidik tak langsung melakukan penahanan terhadap PC.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan ia sempat mengaku sakit.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved