Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Ferdy Sambo

Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jika Doa Rosti Dikabulkan, Disebut Jadi Pemicu

Putri harus mendapat ganjaran maksimal atas perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J. Putri harus mendapat ganjaran maksimal atas perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi didoakan dapat hukuman maksimal lantaran menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ibunda Brigadir J kini berharap supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bikin puas.

Putri harus mendapat ganjaran maksimal atas perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J tewas ditembak.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Ia harap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Putri Candrawathi Siap Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023).

Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Putri Candrawathi turun dari mobil tahanan dengan memakai baju berwarna putih, celana bahan berwarna hitam, dan masker berwarna putih.

Putri Candrawathi juga tampak memakai rompi tahanan yang berwarna merah jambu dengan kedua tangannya diborgol.

Setibanya di lokasi, dia juga terlihat dikawal ketat oleh personel dari Kejaksaan RI dan Kepolisian RI sampai masuk ke dalam ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Namun, Putri Candrawathi memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai persiapannya untuk menghadapi persidangan pembacaan vonis atau putusan pembunuhan Brigadir J pada hari ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Pemicu Brigadir J Ditembak, Rosti Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved